Contoh form kartu API format lama.
Angka Pengenal Importir (API) merupakan tanda pengenal yang harus
dimiliki oleh setiap importir atau perusahaan yang melakukan impor.
Kebijakan mewajibkan API diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan
kegiatan impor dan berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan lainnya.
Untuk itu API sudah mulai diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1984
berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1460/KP/XII/84. Empat
tahun kemudian, keputusan tersebut mengalami penyempurnaan dengan
keluarnya Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 373/KP/XI/88.
Namun,mengingat kecenderungan perkembangan importir yang terus meningkat, plus maraknya kasus kejahatan importir, tanggal 5 Oktober 1999 Menteri Perindustrian dan Perdagangan mencabut dan mengganti kedua keputusan tersebut dengan nomor: 550/MPP/Kep/10/1999. Keputusan nomor terbaru ini merupakan penyempurnaan dari keputusan sebelumnya yang dinilai kurang lengkap. Untuk itulah dikeluarkan keputusan terbaru yang berisi ketentuan-ketentuan API. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan memperketat tertib administrasi serta meningkatkan kelancaran arus barang dan dokumen agar semakin baik, efektif serta efisien.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan peraturan terbaru tentang Angka Pengenal Importir (API) melalui PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API). Klik disini untuk membaca Permendag nomor 27 tahun 2012 tentang Angka Pengenal Importir (API).
Namun,mengingat kecenderungan perkembangan importir yang terus meningkat, plus maraknya kasus kejahatan importir, tanggal 5 Oktober 1999 Menteri Perindustrian dan Perdagangan mencabut dan mengganti kedua keputusan tersebut dengan nomor: 550/MPP/Kep/10/1999. Keputusan nomor terbaru ini merupakan penyempurnaan dari keputusan sebelumnya yang dinilai kurang lengkap. Untuk itulah dikeluarkan keputusan terbaru yang berisi ketentuan-ketentuan API. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan memperketat tertib administrasi serta meningkatkan kelancaran arus barang dan dokumen agar semakin baik, efektif serta efisien.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan peraturan terbaru tentang Angka Pengenal Importir (API) melalui PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API). Klik disini untuk membaca Permendag nomor 27 tahun 2012 tentang Angka Pengenal Importir (API).
Contoh model format kartu Angka Pengenal Importir terbaru.
Dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 550/MPP/Kep/10/1999 pada point 'ketentuan umum' disebutkan, yang dimaksud dengan impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean Indonesia.
Sedangkan yang dimaksud Angka Pengenal Impor atau API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor. Selanjutnya disebutkan yang dimaksud dengan perusahaan importir adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor barang. Sehingga kegiatan perdagangan impor hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki API.
Pengimporan barang tanpa API hanya dapat dilakukan melalui instansi atau lembaga swasta, badan internasional atau yayasan dengan catatan untuk kepentingan pribadi dan tidak diperdagangkan untuk umum. Itupun baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri atau pejabat yang bersangkutan. Pemilik API bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan impor yang dilakukan sendiri atau oleh cabang perwakilannya, baik untuk keperluan sendiri maupun untuk keperluan pihak lain.
Sedangkan yang dimaksud Angka Pengenal Impor atau API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor. Selanjutnya disebutkan yang dimaksud dengan perusahaan importir adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor barang. Sehingga kegiatan perdagangan impor hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki API.
Pengimporan barang tanpa API hanya dapat dilakukan melalui instansi atau lembaga swasta, badan internasional atau yayasan dengan catatan untuk kepentingan pribadi dan tidak diperdagangkan untuk umum. Itupun baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri atau pejabat yang bersangkutan. Pemilik API bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan impor yang dilakukan sendiri atau oleh cabang perwakilannya, baik untuk keperluan sendiri maupun untuk keperluan pihak lain.
PENGGOLONGAN API
Berdasarkan keputusan tesebut dan sesuai
dengan lingkup usaha perusahaan dibidang Perdagangan/Industri diluar
PMA/PMDN, penggolongan API dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu :
1. Angka Pengenal Impor Umum (API-U)
Yaitu ijin impor yang dikeluarkan dan diperuntukan kepada perusahaan Non Industri yang melakukan kegiatan impor barang.
2. Angka Pengenal Impor Produsen (API - P)
Yaitu ijin impor
yang dikeluarkan dan khusus diberikan kepada perusahaan Industri Non
PMA/PMDN untuk menunjang kegiatan industrinya.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor Permendag No. 27/M-DAG/PER/9/2012
yang telah diubah dengan No.59/M-DAG/PER/9/2012, pengurusan API yang
dilakukan BKPM adalah untuk seluruh penanam modal asing dan hanya
penanaman modal dalam negeri yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Formulir
pengajuan API dapat didownload di website bkpm. Persyaratan dokumen yang
harus dilampirkan telah tercantum secara lengkap pada halaman terakhir
formulir tersebut. Sedangkan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (yang
merupakan kewenangan pemerintah derah) , API dapat diproses di PTSP atau
Dinas provinsi setempat. Untuk mekanisme dan persyaratannya dapat dilihat
di permendag tersebut.
Pada UU
No.40 tahun 2007 penanggung jawab perusahaan adalah direksi, sedangkan dalam
Permendag No. 27/M-DAG/PER/9/2012 berikut perubahannya, penandatangan API
adalah direksi dan kuasa direksi, sehingga disimpulkan bahwa penandatangan
dalam API adalah minimal 1 orang direksi. Didalam Permendag tersebut
disyaratkan penandatangan direksi dan kuasa direksi, yaitu direksi yang
memiliki izin kerja di Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud.
Dasar hukum:
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API), sebagaimana telah diubah dengan:
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 59/M-DAG/PER/9/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API).
Pengertian Umum
Pengertian ini dimuat dalam pasal 1 yang tidak akan ditulis secara keseluruhan, melainkan poin-poin pentingnya saja secara umum.
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
- Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya akan disingkat API, adalah tanda pengenal sebagai importir.
- Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
Ketentuan
Berikut ini adalah berbagai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang
Ketentuan Angka Pengenal Importir (API), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor
59/M-DAG/PER/9/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka
Pengenal Importir (API). Perlu dicatat bahwa tidak semua pasal akan
dibahas disini, tetapi hanya sejumlah pasal yang memuat ketentuan
persyaratan dalam mengurus / proses pengurusan API:
Pasal 2
Pasal 3
- API Umum (API-U); dan
- API Produsen (API-P)
Pasal 4
Ketentuan dalam pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- API-U sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
- Impor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya untuk kelompok atau jenis barang yang tercakup dalam 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan pemilik API-U dapat mengimpor kelompok / jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) apabila:
- Perusahaan pemilik API-U tersebut mengimpor barang yang berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri dan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-U dimaksud; atau
- Perusahaan pemilik API-U tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
- Kelompok / jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam API-U yang diberikan kepada masing-masing perusahaan.
- Bagian (section) dalam Sistem Klasifikasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperoleh melalui:
- Persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;
- Kepemilikan saham;
- Anggaran dasar;
- Perjanjian keagenan / distributor;
- Perjanjian pinjaman (loan agreement); atau
- Perjanjian penyediaan barang (supplier agreement).
Pasal 11
Ketentuan pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Untuk memperoleh penetapan sebagai Produsen Importir sebagaimana
dimaksud dalam pasal 10, perusahaan pemilik API-P harus mengajukan
permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal
dengan melampirkan:
- Fotokopi izin usaha di bidang industri atau izin lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi API-P;
- Rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat yang memuat antara lain jumlah, jenis, dan pos tarif/HS barang industri tertentu sesuai dengan maksud / peruntukan barang, pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan serta jangka waktu importasi; dan
- Surat pernyataan bersedia melakukan re-ekspor apabila barang industri tertentu yang diimpor tidak sesuai dengan barang yang ditetapkan dalam Produsen Importir, dengan biaya yang ditanggung oleh importir yang bersangkutan.
- Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai Produsen Importir paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
- Penetapan sebagai Produsen Importir berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat.
Untuk mengetahui lebih lanjut, silakan membaca secara menyeluruh dasar
hukum peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Angka Pengenal
Importir.
pak...kalau kepingin di bantu dalam pembuatan API-U BKPM bagai mana? bapak bisa hub email saya adi.mizupon@gmail.com
BalasHapusbisa dibantu pak ? kalau bisa hubungi wa sya 081373195213
Hapus