Senin, 15 Juni 2015

Angka Pengenal Importir (API)

API yang merupakan singkatan dari Angka Pengenal Importir adalah salah satu perizinan yang disyaratkan bagi importir untuk melaksanakan impor barang ke Indonesia.


Contoh form kartu API format lama. 
Angka Pengenal Importir (API) merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki oleh setiap importir atau perusahaan yang melakukan impor. Kebijakan mewajibkan API diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan kegiatan impor dan berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan lainnya. Untuk itu API sudah mulai diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1460/KP/XII/84. Empat tahun kemudian, keputusan tersebut mengalami penyempurnaan dengan keluarnya Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 373/KP/XI/88.

Namun,mengingat kecenderungan perkembangan importir yang terus meningkat, plus maraknya kasus kejahatan importir, tanggal 5 Oktober 1999 Menteri Perindustrian dan Perdagangan mencabut dan mengganti kedua keputusan tersebut dengan nomor: 550/MPP/Kep/10/1999. Keputusan nomor terbaru ini merupakan penyempurnaan dari keputusan sebelumnya yang dinilai kurang lengkap. Untuk itulah dikeluarkan keputusan terbaru yang berisi ketentuan-ketentuan API. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan memperketat tertib administrasi serta meningkatkan kelancaran arus barang dan dokumen agar semakin baik, efektif serta efisien.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan peraturan terbaru tentang Angka Pengenal Importir (API) melalui PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API). Klik disini untuk membaca Permendag nomor 27 tahun 2012 tentang Angka Pengenal Importir (API).

Contoh model format kartu Angka Pengenal Importir terbaru.
Dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 550/MPP/Kep/10/1999 pada point 'ketentuan umum' disebutkan, yang dimaksud dengan impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean Indonesia.

Sedangkan yang dimaksud Angka Pengenal Impor atau API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor. Selanjutnya disebutkan yang dimaksud dengan perusahaan importir adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor barang. Sehingga kegiatan perdagangan impor hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki API.

Pengimporan barang tanpa API hanya dapat dilakukan melalui instansi atau lembaga swasta, badan internasional atau yayasan dengan catatan untuk kepentingan pribadi dan tidak diperdagangkan untuk umum. Itupun baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri atau pejabat yang bersangkutan. Pemilik API bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan impor yang dilakukan sendiri atau oleh cabang perwakilannya, baik untuk keperluan sendiri maupun untuk keperluan pihak lain.

PENGGOLONGAN API
 
Berdasarkan keputusan tesebut dan sesuai dengan lingkup usaha perusahaan dibidang Perdagangan/Industri diluar PMA/PMDN, penggolongan API dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu :
1. Angka Pengenal Impor Umum (API-U)
Yaitu ijin impor yang dikeluarkan dan diperuntukan kepada perusahaan Non Industri yang melakukan kegiatan impor barang.
2. Angka Pengenal Impor Produsen (API - P)
Yaitu ijin impor yang dikeluarkan dan khusus diberikan kepada perusahaan Industri Non PMA/PMDN untuk menunjang kegiatan industrinya.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor Permendag No. 27/M-DAG/PER/9/2012 yang telah diubah dengan No.59/M-DAG/PER/9/2012,  pengurusan API yang dilakukan BKPM adalah untuk seluruh penanam modal  asing dan hanya penanaman modal dalam negeri yang merupakan kewenangan  pemerintah pusat.  Formulir pengajuan API dapat didownload di website bkpm. Persyaratan  dokumen yang harus dilampirkan telah tercantum secara lengkap pada halaman  terakhir formulir tersebut.  Sedangkan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (yang merupakan  kewenangan pemerintah derah) , API dapat diproses di PTSP atau Dinas provinsi  setempat. Untuk mekanisme dan persyaratannya dapat dilihat di permendag  tersebut.

Pada UU No.40 tahun 2007 penanggung jawab perusahaan adalah direksi, sedangkan dalam Permendag No. 27/M-DAG/PER/9/2012 berikut perubahannya, penandatangan API adalah direksi dan kuasa direksi, sehingga disimpulkan bahwa penandatangan dalam API adalah minimal 1 orang direksi. Didalam Permendag tersebut disyaratkan penandatangan direksi dan kuasa direksi, yaitu direksi yang memiliki izin kerja di Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud.

Dasar hukum:

  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API), sebagaimana telah diubah dengan:
  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 59/M-DAG/PER/9/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API).

Pengertian Umum

Pengertian ini dimuat dalam pasal 1 yang tidak akan ditulis secara keseluruhan, melainkan poin-poin pentingnya saja secara umum.
  • Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
  • Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  • Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya akan disingkat API, adalah tanda pengenal sebagai importir.
  • Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan impor.

Ketentuan

Berikut ini adalah berbagai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 59/M-DAG/PER/9/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API). Perlu dicatat bahwa tidak semua pasal akan dibahas disini, tetapi hanya sejumlah pasal yang memuat ketentuan persyaratan dalam mengurus / proses pengurusan API:


Pasal 2

Impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API.

Pasal 3

Api sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diatas terdiri atas:
  1. API Umum (API-U); dan
  2. API Produsen (API-P)

Pasal 4

Ketentuan dalam pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
  1. API-U sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
  2. Impor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya untuk kelompok atau jenis barang yang tercakup dalam 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Perusahaan pemilik API-U dapat mengimpor kelompok / jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) apabila:
    1. Perusahaan pemilik API-U tersebut mengimpor barang yang berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri dan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-U dimaksud; atau
    2. Perusahaan pemilik API-U tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
  4. Kelompok / jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam API-U yang diberikan kepada masing-masing perusahaan.
  5. Bagian (section) dalam Sistem Klasifikasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  6. Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperoleh melalui:
    1. Persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;
    2. Kepemilikan saham;
    3. Anggaran dasar;
    4. Perjanjian keagenan / distributor;
    5. Perjanjian pinjaman (loan agreement); atau
    6. Perjanjian penyediaan barang (supplier agreement).

Pasal 11

Ketentuan pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
  1. Untuk memperoleh penetapan sebagai Produsen Importir sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, perusahaan pemilik API-P harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
    1. Fotokopi izin usaha di bidang industri atau izin lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
    2. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    4. Fotokopi API-P;
    5. Rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat yang memuat antara lain jumlah, jenis, dan pos tarif/HS barang industri tertentu sesuai dengan maksud / peruntukan barang, pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan serta jangka waktu importasi; dan
    6. Surat pernyataan bersedia melakukan re-ekspor apabila barang industri tertentu yang diimpor tidak sesuai dengan barang yang ditetapkan dalam Produsen Importir, dengan biaya yang ditanggung oleh importir yang bersangkutan.
  2. Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai Produsen Importir paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
  3. Penetapan sebagai Produsen Importir berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat.
Untuk mengetahui lebih lanjut, silakan membaca secara menyeluruh dasar hukum peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir.


2 komentar:

  1. pak...kalau kepingin di bantu dalam pembuatan API-U BKPM bagai mana? bapak bisa hub email saya adi.mizupon@gmail.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa dibantu pak ? kalau bisa hubungi wa sya 081373195213

      Hapus