Rabu, 17 Juni 2015

Barang Penumpang Atau Awak Sarana Pengangkut

Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut (bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan Pelintas Batas)

Awak Sarana Pengangkut (ASP) adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut

Barang Pribadi Penumpang adalah semua barang yang dibawa penumpang, tetapi tidak termasuk barang dagangan

Termasuk Kategori Barang Pribadi Penumpang atau ASP :
  1. Tiba bersama dengan Penumpang atau ASP, atau
  2. Tidak Tiba bersama dengan Penumpang (barang dikirim melalui Kargo atau Jasa Titipan), dapat diselesaikan dengan dokumen PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) dengan ketentuan :
    • Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau ASP , atau
    • Paling lama 15 (lima belas) hari setelah kedatangan Penumpang atau ASP,
    • Menyerahkan Paspor dan Boarding Pass (dalam hal Boarding Pass hilang, dapat digantikan dengan Passenger List dari Maskapai Penerbangan).
Barang Dagangan adalah
  • barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi;
  • barang yang diimpor untuk diperjualbelikan;
  • barang contoh;
  • barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri;
  • barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
Customs Declaration (BC.2.2) adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa Penumpang atau ASP

Penanganan Kedatangan Barang Penumpang atau ASP dari Luar Negeri
  • Penumpang dan ASP wajib memberitahukan seluruh barang bawaannya dengan cara mengisi Formulir Customs Declaration (BC.2.2);
  • Penumpang dan ASP wajib menyerahkan Formulir yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Bea dan Cukai pada saat akan dilakukan pemeriksaan pabean;
  • Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan barang menggunakan X-Ray Scanner;
  • Penumpang dan ASP wajib mematuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai untuk membuka barang bawaan agar Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan pabean;
  • Petugas Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan badan (body check) terhadap penumpang apabila ada kecurigaan;
  • Penumpang dan ASP wajib menyerahkan dokumen perijinan dari Instansi terkait dalam hal barang yang diimpor terkena aturan larangan dan/atau pembatasan;
  • Barang bawaan Penumpang atau ASP hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
 Kewajiban Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
  • Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI);
  • Pembayaran BM dan PDRI dilakukan di Kasir Bea dan Cukai dengan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran berupa SSPCP;
  • Khusus di Terminal 2D, 2E dan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, telah tersedia mesin EDC (electronic data capture) untuk pembayaran cash maupun credit menggunakan kartu ATM atau credit card yang berlogo Visa atau Master Card tanpa dipungut biaya administrasi.

Fasilitas Perpajakan

Penumpang
  1. Barang Pribadi Penumpang yang nilainya :
    • Maksimal FOB USD 250,- (dua ratus lima puluh dolar US) per orang, atau
    • Maksimal FOB USD 1,000,- (seribu dolar US) per keluarga (maksimal 4 orang),
      dibebaskan dari kewajiban pembayaran BM dan PDRI, sedangkan atas kelebihannya dipungut BM dan PDRI;
  2. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang lebih dari 3 jenis;
  3. Barang Pribadi Penumpang berupa sigaret atau hasil tembakau lainnya dan minuman mengandung etil alkohol diberikan pembebasan BM dan Cukai untuk setiap orang dewasa maksimal :
    • 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya,
    • dan 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol;
    • Terhadap kelebihan jumlah Barang Kena Cukai akan langsung dimusnahkan;
  4. Fasilitas Pembebasan BM dan PDRI tidak berlaku untuk barang dagangan.
Awak Sarana Pengangkut
  • Barang Pribadi ASP yang nilainya kurang dari FOB USD 50,- (lima puluh dolar US) per orang, dibebaskan dari kewajiban pembayaran BM dan PDRI, sedangkan atas kelebihannya dipungut BM dan PDRI;
  • Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang lebih dari 3 jenis;
  • Barang Pribadi ASP berupa sigaret atau hasil tembakau lainnya dan minuman mengandung etil alkohol diberikan pembebasan BM dan Cukai untuk setiap orang dewasa maksimal :
    • 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, dan
    • 350 (tiga ratus lima puluh) liter minuman mengandung etil alkohol;
    • Terhadap kelebihan jumlah Barang Kena Cukai akan langsung dimusnahkan.
  • Fasilitas Pembebasan BM dan PDRI tidak berlaku untuk barang dagangan.

Penanganan Keberangkatan Barang Penumpang atau ASP ke Luar Negeri
  • Penumpang dan ASP yang membawa barang untuk kegiatan pameran, penunjang kegiatan belajar/dinas dsb dan akan dimasukkan kembali ke Indonesia, harus melaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Ruang Pelayanan Bea dan Cukai pada Terminal Keberangkatan Internasional;
  • Penumpang dan ASP wajib mematuhi ketentuan pembawaan barang yang dilarang atau dibatasi untuk dibawa ke Luar Negeri; lebih lanjut tentang ketentuan larangan dan pembatasan dapat dilihat di di http://eservice.insw.go.id/ menu “Lartas Information”

Ketentuan Pembawaan Uang Tunai Keluar Wilayah Republik Indonesia
  • Penumpang yang membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya (cek, travel cek, surat sanggup bayar atau bilyet giro) ke Luar Wilayah Republik Indonesia, senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, wajib :
    • mengisi Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai ke Luar Daerah Pabean (Formulir BC 3.2), dan
    • menyerahkan Surat Ijin Pembawaan uang Tunai dari Bank Indonesia, jika uang tunai yang dibawa dalam bentuk mata uang rupiah.
  • Penumpang yang tidak mengindahkan ketentuan pembawaan uang tunai akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebanyak 10% dari uang yang dibawanya, dengan jumlah maksimal Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Ketentuan Pembawaan Uang Tunai Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
  • Penumpang yang membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya (cek, travel cek, surat sanggup bayar atau bilyet giro) ke Dalam Wilayah Republik Indonesia, senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, wajib :
    • Memberitahukan dalam Customs Declaration (Formulir BC 2.2), dan
    • Memeriksakan keaslian uang tunai ke Petugas Bea dan Cukai, jika uang tunai yang dibawa dalam bentuk mata uang rupiah.
  • Penumpang yang tidak mengindahkan ketentuan pembawaan uang tunai akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebanyak 10% dari uang yang dibawanya, dengan jumlah maksimal Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

1 komentar:

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
    syarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...






    BalasHapus