Pendahuluan
- HS adalah The Harmonized Commodity Description and Coding System, biasa disebut Harmonized System (HS), yaitu suatu nomenklatur kelompok barang yang disusun oleh World Customs Organization (WCO), antara lain untuk keperluan perdagangan internasional.
- Indonesia mengadopsi HS 1 Januari 1989.
- Indonesia menjadi Contracting Party melalui Keppres No. 35 Tahun 1993 tanggal 15 Mei 1993.
- Sistem nomenklatur HS ini terdiri dari kode penomoran berupa 4 digit yang disebut heading (pos), 6 digit yang disebut subheading (subpos) dan uraian data kelompok barang, serta dilengkapi dengan Catatan Bagian (Section), Catatan Bab (Chapter) dan Catatan Subpos (Subheading).
- HS ini juga dilengkapi dengan Ketentuan Umum Menginterpretasi HS (KUMHS) dan Explanatory Notes (EN) yang merupakan interpretasi resmi dari WCO untuk membantu proses klasifikasi barang sampai tingkat 6 digit.
- Sistem nomenklatur HS ini biasanya tiap 5 (lima) tahun sekali dilakukan perubahan (penyempurnaan) seiring dengan perkembangan teknologi dan trend perdagangan internasional.
- Adanya perubahan HS untuk tingkat 6 digit ini tentunya akan diikuti dengan perubahan tingkat 8 digitnya (subpos AHTN) dan juga penyesuaian dengan kepentingan nasional untuk menyusun pos tarif nasional (10 digit).
- Saat ini WCO telah melakukan amandemen / perubahan dari HS versi 2007 menjadi HS versi 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar