Pengertian:
Bea Masuk: adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor.Harga barang: adalah nilai dari barang tersebut, disebut "cost" (C)
Asuransi: adalah nilai asuransi yang dikenakan terhadap barang impor "insurance" (I)
Ongkos kirim: adalah biaya yang dikenakan oleh pihak jasa pengiriman dan selanjutnya disebut "freight" (F)
NDPBM
Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disingkat NDPBM
adalah nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan bea
masuk. Dalam menghitung bea masuk, maka persentase tarif Bea Masuk, PPN,
dan PPh akan dikalikan dengan NDPBM yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Rumus penetapan NDPBM dan cara menghitung Bea Masuk beserta PPN dan PPh
adalah sebagai berikut:
Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) = Cost + Insurance + Freight = CIF
1. Untuk barang impor yang tidak melalui Perusahaan Jasa Titipan:
- Bea Masuk = CIF * Tarif Bea Masuk (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI (Buku Tarif Bea Masuk Indonesia) yang sekarang dinamakan BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia). Jika Anda tidak memiliki BTKI, maka Anda bisa mengetahui tarif Bea Masuk dari barang impor melalui portal INSW (Indonesia National Single Window), atau langsung klik disini:
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) = (CIF + bea masuk) * 10%
- PPh (Pajak Penghasilan) = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau 15% bila tidak punya NPWP)
2. Untuk barang impor melalui PJT atau
kantor pos, tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya
sebelumnya harga barang dikurangi dengan nilai yang diberikan pembebasan
terlebih dahulu, yakni sebesar FOB (Freight On Board) USD 50,00:
untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak
- Bea Masuk = (CIF) * tarif bea masuknya
- PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
- PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%
contoh :
harga barang $500 dikurangi hak untuk barang kiriman $50 = 500-50 = $450,
ongkir $50 --> CIF = 450 + 50 = 500, jenis barang = handphone (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%) - Bea masuk = ( 500 ) * 0% = 0
- PPN = (500 + 0) * 10% = 50 dolar
- PPh = (500 + 0) * 7,5% = 37.5 dolar
total tagihan = 50 + 37.5 = 87.5 dolar * 10.232,75 = Rp. 896.000,- (pembulatan). NDPBM (kurs 1 usd = 10.232,75 berlaku tgl 13 s.d. 19 juli 2009.
harga barang $500 dikurangi hak untuk barang kiriman $50 = 500-50 = $450,
ongkir $50 --> CIF = 450 + 50 = 500, jenis barang = handphone (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%) - Bea masuk = ( 500 ) * 0% = 0
- PPN = (500 + 0) * 10% = 50 dolar
- PPh = (500 + 0) * 7,5% = 37.5 dolar
total tagihan = 50 + 37.5 = 87.5 dolar * 10.232,75 = Rp. 896.000,- (pembulatan). NDPBM (kurs 1 usd = 10.232,75 berlaku tgl 13 s.d. 19 juli 2009.
Info kurs yang berlaku hari ini dapat dilihat di website resmi Bea dan Cukai: http://www.beacukai.go.id/
3. Untuk mengetahui tentang aturan mengenai pembawaan barang melalui pesawat udara bisa dilihat disini http://www.beacukai.go.id/library/data/28PMK04_08.pdf .
4. Untuk yang ada masalah dengan kantor pos pasar baru telepon ke nomor 021-3813438,
kalo punya tracking-no, bisa dipantau sendiri di website pos-indonesia http://www.posindonesia.co.id/.
5. Untuk mengetahui persentasi pembeaan itu (kecuali PPh pasal.22) bisa di lihat
"e-Service NSW BTBMI" di: http://www.insw.go.id/inswsite/index.php. Anda juga bisa mengetahui tarif Bea Masuk, PPN, PPh, dan PPnBM dengan memasukkan kata kunci berdasarkan HS Code atau Nama Barang dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia disini: HS Code Information
6. Untuk mengetahui tentang aturan mengenai sertifikat postel terutama untuk pasal 6 nya (perkecualian sertifikat) bisa download disini http://www.postel.go.id/content/ID/r..._no-29-grd.pdf
7. Tatacara pengeluaran barang di PJT:
a. barang datang dari luar negeri
b. dokumen diperiksa oleh customs
c. bila barang tsb :
(i). harga diragukan, maka akan ditetapkan ulang
(ii). barang diragukan maka diperiksa bersama petugas dari PJT, dan hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan
d. dokumen disetujui oleh customs dan ditetapkan pembayarannya
e. barang dikeluarkan dari gudang PJT
f. PJT diberi kesempatan 3 hari setelah barang keluar untuk melunasi pembayaran pajak dan bea masuk
b. dokumen diperiksa oleh customs
c. bila barang tsb :
(i). harga diragukan, maka akan ditetapkan ulang
(ii). barang diragukan maka diperiksa bersama petugas dari PJT, dan hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan
d. dokumen disetujui oleh customs dan ditetapkan pembayarannya
e. barang dikeluarkan dari gudang PJT
f. PJT diberi kesempatan 3 hari setelah barang keluar untuk melunasi pembayaran pajak dan bea masuk
8. Tata cara pengeluaran barang yg PPKPnya ditetapkan di Kantor Pos Soetta
a. barang datang dari luar negeri
b. barang ditetapkan oleh pihak pos sbg barang 'held by customs'
c. barang diperiksa oleh customs didampingi oleh petugas pos
d. barang dibungkus ulang oleh petugas pos dan diseal by pos
e. petugas customs menetapkan nilai pabean dan pengenaan bea masuk dan pajaknya untuk barang dengan nilai diatas 50 dolar
f. customs menuangkan hasil perhitungannya ke dalam PPKP
g. Barang beserta PPKP dikirim oleh petugas pos bandara ke tempat pos terdekat dgn penerima
h. Bila barang bebas bea langsung dikirim ke alamat penerima
i. untuk barang yg terkena bea, petugas pos memberitahukan ke penerima untuk melunasi pungutan yang tercantum dalam PPKP
b. barang ditetapkan oleh pihak pos sbg barang 'held by customs'
c. barang diperiksa oleh customs didampingi oleh petugas pos
d. barang dibungkus ulang oleh petugas pos dan diseal by pos
e. petugas customs menetapkan nilai pabean dan pengenaan bea masuk dan pajaknya untuk barang dengan nilai diatas 50 dolar
f. customs menuangkan hasil perhitungannya ke dalam PPKP
g. Barang beserta PPKP dikirim oleh petugas pos bandara ke tempat pos terdekat dgn penerima
h. Bila barang bebas bea langsung dikirim ke alamat penerima
i. untuk barang yg terkena bea, petugas pos memberitahukan ke penerima untuk melunasi pungutan yang tercantum dalam PPKP
9. Bila merasa keberatan dengan penetapan harga oleh petugas customs, bisa mengajukan keberatan dengan dilampiri dokumen pembelian seperti bukti transfer, invoice dari seler, kuitansi pembelian yang dikeluarkan oleh seller yang didalamnya dirinci daftar uraian barang yang dikirim.
10. untuk tahu juklak tentang barang kiriman melalui jasa titipan bisa link ke http://www.beacukai.go.id/library/data/P-05_BC_2006.pdf
a. Penumpang mengisi customs declaration berisi jumlah, jenis dan nilai pabean barang impor yang dibawa dan menyerahkannya kepada petugas customs dan dapat memilih jalur hijau atau jalur merah.
(i) jalur hijau: memberikan persetujuan
pengeluaran barang impor pada CD apabila nilai pabean tidak melebihi
FOB US$ 250 untuk satu orang atau FOB US$1.000 untuk satu keluarga dan
membawa barang kena cukai dalam jumlah tidak melebihi ketentuan
pembebasan cukai.
(ii) jalur merah: melakukan pemeriksaan
fisik barang, mencatat hasil pemeriksaan fisik berupa jumlah, jenis,
merek, klasifikasi, pembebanan (tarif), nilai pabean dan menghitung bea
masuk dan pajak impor pada CD, serta memberikan persetujuan
pengeluaran setelah pungutan negara dilunasi.
b. Petugas yang menerima pembayaran
menerbitkan kuitansi pembayaran dan membukukan data CD yang dikenakan
pembayaran kedalam buku catatan pabean untuk CD.
c. Apabila penumpang membawa Barang
Kena Cukai berupa rokok atau minuman beralkohol, maka diwajibkan untuk
melaporkan barang tersebut kepada petugas Bea dan Cukai yang mengawasi
di terminal kedatangan penumpang luar negeri. Jika BKC yang dibawa
penumpang melebihi ketentuan pembebasan, kelebihannya ditetapkan
sebagai barang yang dikuasai negara dan dijadikan milik negara untuk
selanjutnya dimusnahkan. Batasan BKC yang boleh dibawa penumpang yang
datang dari luar negeri adalah sebanyak 200 (dua ratus batang) rokok dan
1 (satu) liter minuman beralkohol per penumpang.
d. Barang penumpang yang tiba tidak
bersama dengan penumpang, harus dapat dibuktikan dengan paspor, bagage
claim tag, dan tiket yang bersangkutan.
e. Barang penumpang pada butir (d) di atas yang:
(i) terdaftar dalam manifest diselesaikan dengan dokumen PIBK
(ii) terdaftar sebagai barang lost and found diselesaikan dengan CD.
f. dalam hal terdapat kecurigaan, petugas dapat memeriksa barang bawaan penumpang yang lewat jalur hijau.
g. terhadap barang yang dilarang atau
dibatasi impornya, petugas melakukan pencegahan dan penyerahan bukti
pencegahan kepada pemilik barang.
h. Penumpang yang memenuhi pembayaran penyetoran negara atas barang bawaannya diberi bukti kuitansi pembayaran bea dan cukai.
12. Tata cara pengeluaran barang pindahan:
a. Pemilik barang mengajukan pemberitahuan impor barang khusus kepada kepala kantor pabean dengan melampirkan:
(i) rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya.
(ii) surat keterangan yang diperlukan berkaitan dengan kepindahan pemilik barang
(iii) fotokopi paspor.
b. persyaratan lain; barang tersebut
tiba bersama pemiliknya, atau paling lama 6 (enam) bulan sesudah atau
sebelum pemilik barang tiba di indonesia.
Kontak:
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Soekarno Hatta
Cargo Area Bandara Soekarno-Hatta
Kotak Pos 1023, cengkareng 19111
Tlp. (021) 5502072, 5502056, 5507056
Fax. (021) 5502105
atau kunjungi website: http://www.bcsoetta.net/
atau kunjungi website: http://www.bcsoetta.net/
PT.KANAYA ABADI.(jasa Undername Exsport-Import & Customs Clearence).
BalasHapusPT.PRIMA SAPTA UTAMA.(Undername)
Alamat:
Enggano Jl.Edam II No.1F Pos 8 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara INDONESIA
Phone :+6221430 5573 (Hunting)
Fax :+62214390 7139
Hp/SMS :+62852 1414 0018
E-Mail : afrzal.dki@gmail.com
R i z a l