Senin, 15 Juni 2015

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Indonesia

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (disingkat DJBC atau bea cukai) adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Pada masa penjajahan Belanda, bea dan cukai sering disebut dengan istilah douane. Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah customs.

Lembaga

Dari segi kelembagaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh seorang direktur jenderal yang setara dengan unit eselon 1 yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI, sebagaimana juga Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pembendaharaan, dan lain-lain.

Struktur 0rganisasi

Berdasar Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.01/2010 disebutkan susunan organisasi tingkat pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal
  2. Direktorat Teknis Kepabeanan
  3. Direktorat Fasilitas Kepabeanan
  4. Direktorat Cukai
  5. Direktorat Penindakan Dan Penyidikan
  6. Direktorat Kepabeanan Internasional
  7. Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai
  8. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
  9. Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai
Disamping jabatan-jabatan di atas, terdapat juga 3 (tiga) pejabat "Tenaga Pengkaji":
  1. Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi
  2. Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai
  3. Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
Untuk unit vertikal, berdasar Peraturan Menteri Keuangan nomor 168/PMK.01/2012 disebutkan susunanan unit vertikal pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
2 (dua) unit kantor pelayanan umum
  1. Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
  2. Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe B Batam
16 (enam belas) unit kantor wilayah
  1. Kantor Wilayah DJBC Aceh di Banda Aceh
  2. Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara di Medan
  3. Kantor Wilayah DJBC Riau Dan Sumatera Barat di Pekanbaru
  4. Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun
  5. Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Selatan di Palembang
  6. Kantor Wilayah DJBC Banten di Tangerang
  7. Kantor Wilayah DJBC Jakarta di Jakarta Pusat
  8. Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat di Bandung
  9. Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah Dan D.I. Yogyakarta di Semarang
  10. Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I di Surabaya
  11. Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II di Malang
  12. Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB Dan NTT di Denpasar
  13. Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat di Pontianak
  14. Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur di Balikpapan
  15. Kantor Wilayah DJBC Sulawesi di Makassar
  16. Kantor Wilayah DJBC Maluku, Papua Dan Papua Barat di Ambon

Tugas dan fungsi

Tugas dan fungsi DJBC adalah berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea masuk berikut pajak dalam rangka impor (PDRI) meliputi (PPN Impor, PPh Pasal 22, PPnBM) dan cukai. Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar (sering disebut sisi penerimaan) ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk didalamnya adalah bea masuk dan cukai yang dikelola oleh DJBC.
Selain itu, tugas dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar