Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang
yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Sebagai
salah satu jenis pajak berdasar asas domisili. Bea masuk menggunakan
sistem tarif advalorum yang besarnya diatur oleh Menteri Keuangan dan dicantumkan dalam Harmonized System.
Barang yang diimpor ke Indonesia wajib membayar bea masuk sebelum
dikeluarkan dari kawasan pabean, kecuali dalam beberapa hal tertentu
yang diatur dalam undang-undang.
Perhitungan Bea Masuk
Jenis dan kondisi barang impor akan sangat memengaruhi pengenaan bea
masuknya.Bea masuk atas barang impor dihitung dari unsur harga barang
(Cost), unsur Asuransi (Insurance) dan biaya angkut (Freight) yang
dikonversi dalam satuan kurs Rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada
hari dihitungnya bea masuk tersebut. Hasil perhitungan dari ketiga
unsur tersebut disebut Nilai Pabean yang selanjutnya besarnya bea masuk
akan didapatnya dengan dikalikan besaran bea masuk.
Bea Masuk lainnya
- Bea Masuk Anti Dumping : Bea masuk anti dumping dikenakan terhadap
barang impor dalam hal harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah
dari nilai normalnya
- impor barang tersebut :
- menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut
- mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
- menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri
Yang dimaksud dengan "harga ekspor" adalah harga yang seharusnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke Daerah Pabean
Indonesia. Dalam hal diketahui adanya hubungan antara importir dan
eksportir atau pihak ketiga atau karena alasan tertentu harga ekspor
diragukan kebenarannya, harga ekspor ditetapkan berdasarkan :
- harga dari barang impor dimaksud yang dijual kembali untuk pertama kali kepada pembeli yang bebas; atau
- harga yang wajar, dalam hal tidak terdapat penjualan kembali kepada
pembeli yang bebas atau tidak dijual kembali dalam kondisi seperti pada
waktu diimpor.
Yang dimaksud dengan "nilai normal" adalah harga yang sebenarnya
dibayar atau akan dibayar untuk barang sejenis dalam perdagangan pada
umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi. Dalam
hal tidak terdapat barang sejenis yang dijual di pasar domestik negara
pengekspor atau volume penjualan di pasar domestik negara pengekspor
relatif kecil sehingga tidak dapt digunakan sebagai pembanding, nilai
normal ditetapkan berdasar :
- harga tinggi barang sejenis yang diekspor ke negara ketiga;atau
- harga yang dibentuk dari penjumlahan biaya produksi, biaya
administrasi, biaya penjualan, dan laba yang wajar (constructed value)
Yang dimaksud dengan "barang sejenis" adalah barang yang identik atau
sama dalam segala hal dengan barang impor dimaksud atau barang yang
memiliki karakteristik fisik, teknik, atau kimiawi meneyerupai barang
impor dimaksud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar