Rabu, 17 Juni 2015

Kawasan Berikat

Pengertian kawasan berikat

Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas - batas tertentu yan didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang  bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas  barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia  Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) adalah Perseroan Terbatas, Koperasi yang berbentuk badan hukum atau yayasan yang memiliki, menguasai, mengelola dan menyediakan sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain di KB yang diselenggarakannya berdasarkan persetujuan untuk menyelenggarakan KB.

Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) adalah Perseroan Terbatas atau Koperasi yang melakukan kegiatan usaha industri di KB

Kegiatan Dalam Kawasan Berikat


Kegiatan yang utama yang dilakukan di dalam KB adalah kegiatan pengolahan (industri / manufaktur / bukan hanya perakitan) yaitu kegiatan yang memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya.

PDKB dalam melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud diatas dapat memberikan atau menerima subkontrak kepada/dari PDKB lain atau perusahaan industri di DPIL.

Disamping itu di dalam KB dapat dilakukan kegiatan usaha pergudangan atau  penimbunan barang. Syaratnya barang yang ditimbun tidak sama dengan barang yang dihasilkan / diproduksi oleh KB yang bersangkutan. Disamping itu barang yang ditimbun akan berfungsi untuk mendukung kegiatan industri KB itu sendiri atau perusahaan industri lainnya (Supporting Industries), misalnya untuk menimbun bahan baku.

FASILITAS DAN MANFAAT KAWASAN BERIKAT



Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan


Fasilitas Kawasan Berikat merupakan fasilitas yang "mewah" bagi perusahaan industri /
manufaktur yang berorientasi ekspor karena mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sebagai berikut :

1.Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22:

  • Atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata - mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap PDKB;
  • Atas impor barang modal atau peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB;
  • Atas impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB.


2.Tidak dipungut PPN dan PPnBM

  •  Atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari DPIL untuk diolah lebih lanjut;
  • Atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
  • Atas pengeluaran barang dan atau bahan ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka sub kontrak;
  •  Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan sub kontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal;
  • Atas peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka sub kontrak.

3. Pembebasan cukai:

  •  Atas impor barang dan atau bahan untuk diolah lebih lanjut;
  • Atas pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) dari DPIL untuk diolah lebih lanjut.

Disamping itu perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat masih bisa memperoleh kemudahan seperti:

  •  Barang modal berupa mesin asal impor apabila telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pengimporannya atau sejak menjadi aset perusahaan dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar Bea Masuk yang terutang.
  • PDKB yang termasuk dalam Daftar Putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada KPBC yang bersangkutan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari PDKB yang dipersyaratkan untuk mempertaruhkan jaminan.

Manfaat Kawasan Berikat


Dengan fasilitas yang diperoleh tersebut diatas, maka manfaat yang bisa dipetik oleh pengusaha dengan mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat antara lain:

  • Efisiensi waktu pengiriman barang dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS / Pelabuhan).
  • Fasilitas perpajakan dan kepabeanan memungkinkan PDKB dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global serta dapat melakukan penghematan biaya perpajakan.
  • Cash Flow Perusahaan serta Production Schedule lebih terjamin
  • Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil melaui pola kegiatan sub kontrak.

Syarat Pendirian Kawasan Berikat

1. Perusahaan yang dapat diberikan Izin sebagai PKB dan atau PDKB :
a. Dalam rangka PMDN
b. Dalam rangka PMA, baik sebagian atau seluruh modal sahamnya dimiliki oleh  
    peserta asing
c. Non PMA/PMDN yang berbentuk Perseroan Terbatas
d. Koperasi yang berbentuk badan hokum
e. Yayasan

2. Dokumen yang dipesyaratkan untk mendapatkan izin sebagai PKB / PKB merangkap
PDKB
a.   Fotokopi surat izin usaha dari instansi teknis terkait;
b.    Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau, UPL & UKL;
c. Fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Hukum& HAM RI (d/h Departemen Kehakiman);
d.  Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika berdasarkan kontrak sewa menyewa, minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun);
e.  Fotokopi NPWP, penetapan sebagai PKP dan SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
f.  Berita Acara Pemeriksaan lokasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai(KPBC) yang mengawasi disertai lampiran berupa peta lokasi/tempat/ denah/tata letak dan foto - foto lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yang mengawasi;
g.    Surat Keputusan dari instansi Pemda terkait / Perda yang menetapkan area calon KB merupakan Kawasan Industri / Kawasan Peruntukan Industri (Kedepannya ijin KB hanya akan diberikan untuk perusahaan di dalam KAWASAN INDUSTRI);
h.    Fotokopi KTP/ KITAS a.n penanggung jawab perusahaan dan fotokopi surat ijin kerja tenaga kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA)
i.      Fotokopi Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR)

3. Dokumen yang dipesyaratkan untk mendapatkan persetujuan beroperasinya sebagai
PDKB :
  •  Rekomendasi dari PKB;
  • Surat izin usaha industri dari instansi teknis terkait;
  • Fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Hukum & HAM RI (d/h Departemen Kehakiman);
  • Fotokopi bukti kepemilikan lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika berdasarkan kontrak sewa menyewa, minimal dalam jangka waktu 3(tiga) tahun);
  • Fotokopi NPWP, penetapan sebagai PKP dan SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
  • Berita Acara Pemeriksaan lokasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang mengawasi disertai lampiran berupa peta lokasi/tempat/ denah/tata letak dan foto - foto lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yang mengawasi;
  • Saldo awal bahan baku, bahan dalam proses, barang jadi, barang modal dan peralatan pabrik;
  • Fotokopi KTP/ KITAS a.n penanggung jawab perusahaan dan fotokopi surat ijin kerja tenaga kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA)
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR)

1 komentar:

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
    syarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...






    BalasHapus