Rabu, 17 Juni 2015

Impor Untuk Dipakai

Impor untuk dipakai adalah :
  • memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
  • memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai





Berlaku azas              : SELF ASSESTMENT (Importir menghitung sendiri BM dan PDRI)
Dokumen                   : PIB (BC 2.0)
Penyampaian PIB     : - dalam bentuk data elektronik melalui sistem PDE Kepabeanan
                                    - dilakukan setelah mendapat nomor BC 1.1 (kecuali mendapat ijin  
                                      Prenotification dari Kepala Kantor Pabean)                                         
Pengurusan PIB       : - dapat dilakukan sendiri, atau
                                   - dikuasakan ke PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan)
Penelitian LARTAS    :   1. oleh Portal INSW (Indonesia National Single Window) – by system
                                        2. oleh Pejabat Analyzing Point di Kantor Pabean

Pastikan kesesuaian data manifest, yakni data BC 1.1 yang dikirimkan oleh Ground Handling Airline ke SKP Bea dan Cukai dengan data House Airway Bill, meliputi :
  1. Nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan;
  2. Nama Consignee / Notify Party pada Manifes;
  3. Penggabungan Pos BC 1.1;
  4. kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifes;
  5. Khusus untuk barang impor berupa makanan dan minuman, uraian barang yang diberitahukan dalam Inward Manifest dan AWB harus dibuat secara terperinci sehingga dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang tersebut kedalam pos tarif tertentu dalam 4 digit Kode HS (Harmonized System) pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Contoh uraian barang yang dapat dan tidak dapat diterima antara lain sebagai berikut
 
Barang impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau TPS (Tempat Penimbunan Sementara) setelah Importir :
  1. menyerahkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang);
  2. memenuhi perijinan (LARTAS) dari Instansi Teknis Terkait;
  3. menyerahkan dokumen pelengkap pabean, yakni semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya Invoice, Packing List, Airway Bill, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan;
  4. melunasi BM (bea masuk) dan PDRI (pajak dalam rangka impor) melalui Bank Devisa Persepsi yang terhubung dengan Sistem PDE/EDI Kepabeanan dengan menggunakan dokumen SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak); data SSPCP dikirim dengan menggunakan Modul Penerimaan Negara oleh Bank Devisa Persepsi dan mendapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara);
  5. mendapatkan respon SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dari Sistem Komputer Pelayanan (SKP).

1 komentar:

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
    syarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...






    BalasHapus