Selasa, 16 Juni 2015

Pabean

Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya "Customs" atau dalam bahasa Perancis/Belanda "Douane" memiliki definisi yang dapat kita temukan dan hafal baik dalam kamus bahasa Indonesia ataupun Undang-Undang kepabeanan. Untuk dapat memahami kata pabean maka diperlukan pemahaman terhadap kegiatan ekspor dan impor. Pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Ada juga bea keluar untuk ekspor, khususnya untuk barang / komoditi tertentu. Pengertian Pabean menurut Wikipedia adalah "instansi (jawatan, kantor) yang mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor), baik melalui darat, laut, maupun melalui udara."
Di Indonesia, instansi yang menjalankan tugas-tugas ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan Republik Indonesia (kini berubah nama menjadi Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau Kemenkeu RI) di bidang kepabeanan dan cukai. Pengertian dari Kepabeanan sendiri berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan Bea Masuk (BM) dan Bea Keluar (BK).


Pengawasan tersebut dilakukan oleh pihak Bea Cukai dengan aturan-aturan dan teknis yang telah ditetapkan. Lalu lintas barang masuk yang dimaksud adalah Impor yaitu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Lalu lintas barang keluar yang dimaksud adalah Ekspor yaitu kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Daerah pabean yang dimaksud di sini adalah wilayah Republik indonesia yang meliputi daratan, lautan dan udara di atasnya, serta semua tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang–Undang RI No 17 tahun 2006.

Setiap proses pengeluaran barang dari daerah pabean harus memenuhi kewajiban pabean seperti harus memiliki Nomor Identitas Kepabeanan, Pemberitahuan Pabean. Pemasukan barang ke dalam daerah pabean juga harus memenuhi kewajiban pabean seperti Pemberitahuan Pabean.

Bea masuk yang dimaksud adalah pungutan Negara terhadap barang impor sesuai klasifikasi barang, benang akrilik dibandingkan dengan kain tenun dari katun pasti berbeda besaran pungutannya, sedangkan Bea keluar adalah pungutan Negara terhadap barang yang di ekspor. Kalau dilihat kuantitas, barang yang terkena bea masuk akan lebih banyak dibandingkan dengan barang yang terkena bea keluar.

Penjelasan ini dapat Anda semua dapatkan di Undang-Undang No 17 tahun 2006.

Filosofi pemungutan bea masuk adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari limpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering disebut tariff barier yaitu besaran dalam persen yang ditentukan oleh negara untuk dipungut oleh DJBC pada setiap produk atau barang impor. Sedang untuk ekspor pada umumnya pemerintah tidak memungut bea demi mendukung industri dalam negeri dan khusus untuk ekspor pemerintah akan memberikan insentif berupa pengembalian restitusi pajak terhadap barang yang diekspor.

Produk mentah seperti beberapa jenis kayu, rotan dsb pemerintah memungut pajak ekspor dan pungutan ekspor dengan maksud agak para eksportir sedianya dapat mengekspor produk jadi dan bukanlah bahan mentah atau setengah jadi. Filosofi pemungutan pajak ekspor pada komoditi ini adalah untuk melindungi sumber daya alam Indonesia dan menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar