Pengertian kawasan berikat
Kawasan Berikat adalah suatu
bangunan, tempat atau kawasan dengan batas - batas tertentu yan didalamnya
dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang
bangun, perekayasaan, penyortiran,
pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan
bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk
tujuan ekspor.
Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) adalah
Perseroan Terbatas, Koperasi yang berbentuk badan hukum atau yayasan yang
memiliki, menguasai, mengelola dan menyediakan sarana dan prasarana guna keperluan
pihak lain di KB yang diselenggarakannya berdasarkan persetujuan untuk menyelenggarakan
KB.
Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) adalah
Perseroan Terbatas atau Koperasi yang melakukan kegiatan usaha industri di KB
Kegiatan
Dalam Kawasan Berikat
Kegiatan yang utama yang dilakukan
di dalam KB adalah kegiatan pengolahan (industri / manufaktur / bukan hanya
perakitan) yaitu kegiatan yang memproses bahan mentah, bahan baku, barang
setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih
tinggi untuk penggunaannya.
PDKB dalam melakukan pengolahan sebagaimana
dimaksud diatas dapat memberikan atau menerima subkontrak kepada/dari PDKB lain
atau perusahaan industri di DPIL.
Disamping itu di dalam KB dapat
dilakukan kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang. Syaratnya barang yang
ditimbun tidak sama dengan barang yang dihasilkan / diproduksi oleh KB yang
bersangkutan. Disamping itu barang yang ditimbun akan berfungsi untuk mendukung
kegiatan industri KB itu sendiri atau perusahaan industri lainnya (Supporting Industries),
misalnya untuk menimbun bahan baku.
FASILITAS DAN MANFAAT KAWASAN
BERIKAT
Fasilitas
Kepabeanan dan Perpajakan
Fasilitas Kawasan Berikat merupakan
fasilitas yang "mewah" bagi perusahaan industri /
manufaktur yang berorientasi ekspor
karena mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sebagai berikut :
1.Penangguhan Bea Masuk dan tidak
dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22:
- Atas impor barang modal atau peralatan
dan peralatan perkantoran yang semata - mata dipakai oleh PKB termasuk PKB
merangkap PDKB;
- Atas impor barang modal atau
peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB;
- Atas impor barang dan atau bahan
untuk diolah di PDKB.
2.Tidak dipungut PPN dan PPnBM
- Atas pemasukan Barang Kena Pajak
(BKP) dari DPIL untuk diolah lebih lanjut;
- Atas pengiriman barang hasil
produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
- Atas pengeluaran barang dan atau
bahan ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka sub
kontrak;
- Atas penyerahan kembali BKP hasil
pekerjaan sub kontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di DPIL atau PDKB lainnya
kepada PKP PDKB asal;
- Atas peminjaman mesin dan atau
peralatan pabrik dalam rangka sub kontrak.
3. Pembebasan cukai:
- Atas impor barang dan atau bahan
untuk diolah lebih lanjut;
- Atas pemasukan Barang Kena Cukai
(BKC) dari DPIL untuk diolah lebih lanjut.
Disamping itu perusahaan yang
mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat masih bisa memperoleh kemudahan seperti:
- Barang modal berupa mesin asal impor
apabila telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pengimporannya atau
sejak menjadi aset perusahaan dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban
membayar Bea Masuk yang terutang.
- PDKB yang termasuk dalam Daftar
Putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada KPBC
yang bersangkutan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari PDKB yang
dipersyaratkan untuk mempertaruhkan jaminan.
Manfaat Kawasan Berikat
Dengan fasilitas yang diperoleh
tersebut diatas, maka manfaat yang bisa dipetik oleh pengusaha dengan
mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat antara lain:
- Efisiensi waktu pengiriman barang
dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS
/ Pelabuhan).
- Fasilitas perpajakan dan kepabeanan
memungkinkan PDKB dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global serta
dapat melakukan penghematan biaya perpajakan.
- Cash Flow Perusahaan serta Production
Schedule lebih terjamin
- Membantu usaha pemerintah dalam
rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan
kecil melaui pola kegiatan sub kontrak.
Syarat Pendirian Kawasan Berikat
1. Perusahaan yang dapat diberikan
Izin sebagai PKB dan atau PDKB :
a. Dalam
rangka PMDN
b. Dalam rangka PMA, baik sebagian atau seluruh modal
sahamnya dimiliki oleh
peserta asing
c. Non PMA/PMDN yang berbentuk Perseroan Terbatas
d. Koperasi yang berbentuk badan hokum
e. Yayasan
2. Dokumen yang dipesyaratkan untk
mendapatkan izin sebagai PKB / PKB merangkap
PDKB
a. Fotokopi surat izin usaha dari
instansi teknis terkait;
b.
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) atau, UPL & UKL;
c. Fotokopi akte pendirian perusahaan
yang telah disahkan oleh Departemen Hukum& HAM RI (d/h Departemen
Kehakiman);
d. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan
lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika berdasarkan kontrak sewa menyewa,
minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun);
e. Fotokopi NPWP, penetapan sebagai PKP
dan SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan
SPT;
f. Berita Acara Pemeriksaan lokasi dari
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai(KPBC) yang mengawasi disertai lampiran
berupa peta lokasi/tempat/ denah/tata letak dan foto - foto lokasi yang akan
dijadikan KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yang mengawasi;
g.
Surat Keputusan dari instansi Pemda
terkait / Perda yang menetapkan area calon KB merupakan Kawasan Industri /
Kawasan Peruntukan Industri (Kedepannya ijin KB hanya akan diberikan untuk
perusahaan di dalam KAWASAN INDUSTRI);
h.
Fotokopi KTP/ KITAS a.n penanggung
jawab perusahaan dan fotokopi surat ijin kerja tenaga kerja asing (apabila
penanggung jawab adalah WNA)
i.
Fotokopi Surat Pemberitahuan
Registrasi (SPR)
3. Dokumen yang dipesyaratkan untk
mendapatkan persetujuan beroperasinya sebagai
PDKB :
- Surat izin usaha industri dari
instansi teknis terkait;
- Fotokopi akte pendirian perusahaan
yang telah disahkan oleh Departemen Hukum & HAM RI (d/h Departemen
Kehakiman);
- Fotokopi bukti kepemilikan
lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika berdasarkan kontrak sewa menyewa,
minimal dalam jangka waktu 3(tiga) tahun);
- Fotokopi NPWP, penetapan sebagai PKP
dan SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan
SPT;
- Berita Acara Pemeriksaan lokasi dari
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang mengawasi disertai lampiran
berupa peta lokasi/tempat/ denah/tata letak dan foto - foto lokasi yang akan dijadikan
KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yang mengawasi;
- Saldo awal bahan baku, bahan dalam
proses, barang jadi, barang modal dan peralatan pabrik;
- Fotokopi KTP/ KITAS a.n penanggung
jawab perusahaan dan fotokopi surat ijin kerja tenaga kerja asing (apabila
penanggung jawab adalah WNA)
- Fotokopi Surat Pemberitahuan
Registrasi (SPR)