Selasa, 16 Juni 2015

Dokumen Ekspor Impor

Packing List - Weight List

adalah merupakan dokumen packing / kemasan yang menunjukkan jumlah, jenis serta berat dari barang ekspor/impor. Juga merupakan penjelasan dari uraian barang yang disebut di dalam commercial invoice. Semisal didalam commecial invoice tertulis 1(satu) unit komputer seharga Rp.5juta, maka di packing list bisa dijabarkan 5(lima) pack terdiri dari 1bh Monitor, 1bh CPU, 1bh Mouse+Keyboard, 1bh Speaker-active dan 1bh meja-komputer. Diterbitkan oleh penjual/ eksportir/ pengirim barang. Di dalam Packing List ini wajib mencantumkan :
- nomer dan tanggal dokumen packing list
- nama pembeli/ importir/ penerima barang/ consignee/ applicant
- nama barang
- jumlah dan jenis pengemas
- berat bersih dan kotor dari barang-barang tercantum

Hal-hal diatas perlu ditulis, adapun informasi lain dapat disertakan seperti : nama kapal/ pesawat, no container, tempat muat dan bongkar dsb.
Packing list ini juga digunakan sebagai dasar pemeriksaan barang oleh pihak-pihak terkait (jika diperlukan)



 

Invoice

Invoice adalah merupakan dokumen nota/ faktur penjualan barang ekpor/impor. Diterbitkan oleh penjual/ eksportir/ pengirim barang. Di dalam commercial invoice ini wajib mencantumkan :
- nomer dan tanggal dokumen commercial invoice
- nama pembeli/ importir/ penerima barang/ consignee/ applicant
- nama barang
- harga per unit (dijual berdasarkan, pcs/ kgm/ cbm/ dozen/ lainnya)
- harga total seluruh barang
- cara penyerahan barang (FOB, CNF, CIF / lainnya)

Hal-hal diatas perlu ditulis didalam commercial invoice, adapun informasi lain dapat disertakan seperti : nama kapal/ pesawat, no container, tempat muat dan bongkar dsb.

Commercial invoice ini juga digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak / pungutan negara.


Sales Contract 

Sales contract adalah dokumen/surat persetujuan antara penjual dan pembeli yang merupakan follow-up dari purchase order yang diminta importer. Isinya mengenai syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual, seperti harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi dan sebagainya. Kontrak ini merupakan dasar bagi pembeli untuk mengisi aplikasi pembukaan L/C kepada Bank.
Proses Pembuatan Sales Contract
a. Promosi
Kegiatan promosi komoditas yang akan diekspor melalui media promosi seperti iklan di media elektronik, majalah, Koran, pameran dagang atau melalui badan/lembaga yang berhubungan dengan kegiatan promosi ekspor seperti Ditjen PEN, Kamar Dagang dan Industri, Atase perdagangan dan lain sebagainya

b. Inquiry
Pengiriman surat permintaan suatu komoditas tertentu oleh Importir kepada eksportir (letter of inquiry). Biasanya berisi deskripsi barang, mutu, harga dan waktu pengiriman

c. Offer Sheet
Permintaan Importir akan ditanggapi melalui offer sheet yang dikirimkan eksportir. Offer sheet ini berisikan keterangan sesuai permintaan Importir mengenai deskripsi barang, mutu, harga dan waktu pengiriman. Selain itu pada offer sheet ini biasanya ditambahkan tentang ketentuan pembayaran dan pengiriman sample/brochure

d. Order Sheet
Setelah mendapatkan penawaran dari eksportir dan mempelajarinya, jika setuju maka Importir akan mengirimkan surat pesanan dalam bentuk order sheet (purchase order) kepada eksportir

e. Sale’s Contract
Sesuai dengan data dari order sheet maka selanjutnya eksportir akan menyiapkan surat kontrak jual beli (sale’s contract) yang ditambah dengan keterangan force majeur clause  dan inspection clause. Sales contract ini ditandatangani oleh eksportir dan dikirimkan sebanyak dua rangkap kepada Importir

f. Sale’s Confirmation
Sales contract akan dipelajari oleh Importir, apabila Importir setuju maka sales contract tersebut akan ditandatangi oleh Importir untuk kemudian dikembalikan kepada eksportir sebagai sales confirmation. Sedangkan satu copy lain dari sales contract ini akan disimpan oleh Importir

Dokumen yang diperlukan dalam Sales Contract

Asuransi

A. PENGERTIAN

Dokumen asuransi dianggap penting karena dengan dokumen ini akan membuktikan bahwa barang-barang yang disebut di dalam dokumen tersebut telah diasuransikan. Jenis-jenis resiko yang ditutup juga disebutkan dalam dokumen ini.
Berdasarkan pasal 246 KUHD asuransi diartikan sebagai suatu persetujuan yang menerangkan bahwa pihak penanggung (insurer) berjanji akan mengganti kerugian sehubungan dengan kerusakan, kerugian ataupun kehilangan laba yang diharapkan, yang dialami oleh pihak tertanggung (insured) dan disebabkan oleh kejadian yang tidak tersangka.
Dalam transaksi ekspor impor asuransi dalam pengangkutan barang melalui laut dikenal dengan istilah marine insurance. Dari sudut pandang importir , ia berkepentingan agar barang-barang tersebut diasuransikan terhadap kehilangan atau kerusakan, dan ini dapat terjadi pada saat barang-barang tersebut disimpan dalam gudang menunggu pengapalan atau pada saat pemindahan barang-barang.
Didalam sebuah sales contract antara eksportir dan importir biasanya ditegaskan apakah harga barang-barang yang ditawarkan sudah termasuk biaya asuransi.
Dalam kontrak yang bersifat FOB atau CF seorang importir bertanggungjawab atas asuransi barang-barang, sedangkan pada kontrak CIF penutupan asuransi dilakukan oleh eksportir. Jenis-jenis resiko yang diasuransikan tergantung pada sifat dari barang –barang dan pengaturan-pengaruran yang dibuat antara importir dan eksportir.

B. PRINSIP PERTANGGUNGAN

Masalah pertanggungan dalam asuransi biasanya belandaskan pada beberapa aspek antara lain :

1. Pertanggungan termasuk suatu persetujuan dilandaskan pada itikat baik.
Penanggung hanya dapat memperkirakan resiko dan menetapkan jumlah premi bila ada pemberitahuan secara benar semua fakta terhadap apa yang akan dipertanggungkan. Salah dalam memberikan keterangan atau berusaha menyembunyikan fakta, merupakan alasan yang kuat bagi penanggung untuk membebaskan diri dari melakukan penggantian.

2. Adanya kepentingan tertanggung (interest) atas barang yang dipertanggungkan.
Pihak yang mempertanggungkan suatu barang harus memiliki kepentingan (interest) pada barangnya itu. Perasaan rugi akan dirasakan apabila barang yang dipertanggungkannya itu mengalami kerusakan atau hilang.

Terlihat bahwa unsur musibah merupakan salah satu syarat yang dijadikan dasar untuk pembayaran ganti rugi, sedangkan faktor kesengajaan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan ganti rugi.
  1. Prinsip ganti rugi (indemnity)
Semua perjanjian pertanggungan kecuali pertanggungan jiwa dan asuransi kesehatan merupakan persetujuan ganti rugi. Pihak tertanggung harus diberikan ganti rugi atas kerusakan dan kerugian yang dideritanya sesuai dengan ketentuan polis asuransi.
Dalam menutup asuransi barang niaga nilai pertanggungan yang boleh dipertanggungkan antara lain :
  1. Harga barang termasuk semua biaya yang berhubungan dengan barang itu, termasuk semua bea seperti bea ekspor, bea masuk dan bea lainnya.
  1. Biaya angkut yang akan dibayarkan untuk barang yang bersangkutan.
  2. Laba yang diharapkan sesuai dengan prosentase yang lazim, yang perlu dijelaskan kepada penanggung.
C. JENIS PERTANGGUNGAN (RESIKO KERUGIAN)

Penutupan asuransi akan dirasakan efektif apabila penyebab kerugian-kerugian secara jelas dinyatakan dalam polis asuransi. Beberapa jenis resiko kerugian yang dimaksud dapat digolongkan dalam :
  1. Kerugian akibat peperangan, gangguan-gangguan umum, kekuasaan politik.
  2. General Average Losses
Kerugian umum yang dengan sengaja dilakukan ataupun biaya yang sengaja dikeluarkan dengan tujuan untuk keselamatan semua pihak yang berkepentingan. Semua pihak yang mendapat manfaat dari pengorbanan itu harus memikul kerugian secara berimbang. Sebagai contoh untuk mencegah tenggelamnya kapal akibat gelombang besar di lautan, nahkoda kapal mengambil keputusan untuk membuang sebagian muatan ke laut agar meringankan beban kapal, dan akibatnya kerugian-kerugian akan dfitanggung secara proporsional antara yang bersangkutan.
  1. Particular Average Losses
Kerugian sebahagian dari barang-barang yang hilang atau seluruh barang yang sebahagian rusak karena kecelakaan yang tidak disengaja yang menjadi tanggung jawab langsung pemiliknya dan untuk kerugian ini tidak mendapat penggantian dari pihak lain, misalnya kerusakan barang-barang akibat air masuk ke dalam kapal karena gelomnbang besar sehingga barang-barang menjadi basah dan tidak dapat dipakai.
  1. Actual Total Losses
Jika barang atau kapal hilang atau rusak sama sekali yang tidak karena disengaja juga jika biaya untuk memperbaiki kerusakan lebih besar dari nilai yang dipertanggungkan atau barang-barang yang tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya. Resiko ini juga dapat terjadi apabila kapal atau muatannya itu secara fisik telah lenyap seanteronya, atau sudah sedemikian rusaknya sehingga sudah kehilangan seluruh nilainya.
  1. Constructive Total Losses
Kerugian apabila kapal dan muatan berada pada suatu tempat tertentu (seperti kandas di pulau karang) sehingga kapal dan muatan sudah tidak mungkin lagi dimanfaatkan (sekalipun kapal dan muatan itu sendiri masih utuh atau tidak rusak) sedangkan biayapenyelamatan baik kapal mupun muatan akan lebih besar dari nilai kapal atau muatannya itu sendiri, sehingga akan lebih baik bila kapal dan muatan itu dinyatakan sebagai total loss, dalam arti kata constructive total loss.

D. SYARAT-SYARAT PERTANGGUNGAN

L/C biasanya merinci resiko-resiko asuransi yang ditutup. Apabila L/C menyatakan covering marine risk, maka polis asuransi atau sertifikat asuransi yang mana pun dapat digunakan. Akan tetapi apabila L/C merinci any other risk, seperti theft, pilferage, dan non delevery, maka resiko-resiko tersebut harus tercantum dalam dokumen asuransi yang bersangkutan.
Apabila L/C menyatakan covering all risk, maka semua jenis pencantuman all risk dapat diterima, walaupun ctatan tersebut menunjukkan adanya pengecualian resiko yang dapat dilihat pada special condition dokumen tersebut.
Ada beberapa jenis penutupan resiko yang dikenal dalam pertanggungan pengangkutan laut, yang besar resikonya berbeda satu dengan yang lainnya, yaitu :
  1. Free of Particular Average (FPA)
Penanggung hanya memberikan ganti rugi terhadap kerugian total dan kerugian umum (general average) sedangkan kerugian yang bersifat khusus (particular average) tidak mendapat penggantian.
  1. With Average (WA)
Penanggung berkewajiban memberikan ganti rugi terhadap semua jenis kerusahan dan kerugian yang diderita baik total losses, general average maupun particular average kecuali kerugian yang dibebaskan oleh undang-undang atau syarat yang tercantum dalam polis.
Termasuk dalam kerugaian ini antara lain :
a. Bencana laut (perills of the sea) yang biasanya disebabkan oleh badai (storms), angin (winds), gelombang (waves), kabut (fogs), batu karang (sunken rock), gunung es (ice bergs), kilat (lighting), kebakaran (fire), tabrakan (collision), tersiram ke luar kapal (washing overboard)
b. Perbuatan manusia yang terdiri dari pengurangan atau pembuangan muatan ke laut guna meringankan kapal dalam keadaan darurat (jettison), kejahilan awak kapal (barraty), penggantian arah pelayaran (deviation), bajak laut (pirates), penyamun (rovers), pencurian kecil-kecilan (pilferage), pengambilan barang secara paksa (assailling thiieves).
  1. Franchise Clause
Penggantian terhadap sejumlah kerugian dimana terdapat jumlah minimum kerugian atau yang harus hilang untuk dapat ditutup oleh asuransi dan dinyatakan dalam presentase. Jadi penggantian kerugian dalam jenis penutupan asuransi ini hanya setelah diatas batas kerugian tertentu.
Sebagai contoh persentase untuk kerusakan barang-barang adalah 5% , bila terjadikerusakan hanya 4% maka kerusakan 4% tersebut tidak akan diganti.
Apabila L/C menyatakan bahwa asuransi harus dietrbitkan tanpa melihat persentase, mka dokumen asuransi tersebut tidak dapat diterima. Apabila L/C tidak menyatakan apapun maka suatu franchise dapat diterima.
  1. All Risk
Pemberian ganti rugi atas kerugian atau kerusakan fisik barang-barang yang disebabkan oleh faktor luar tanpa melihat persentase kerusakan. Penutupan resiko ini sebgai kelanjutan dari penutupan with average dan tidak meliputi resiko-resiko karena peperangan, pemogokan, huru hara, penyitaan, penahanan, dan resiko lainnya yang tidak tercantum.
  1. Total Loss Only
Pemberian ganti rugi bilamana seluruh barang yang dipertanggungkan itu rusak atau hilang sama sekali, baik secara actual losses maupun constructive total.
Maskapai asuransi dapat menangguhkan atau mengelakkan tanggung jawab atas kerugian-kerugian atau kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh antar lain :
  1. Bencana Alam
  2. Kerugian oleh sifat barang itu sendiri
  3. Serangan umum
  4. Kelalaian dari pemilik barang
  1. BENTUK KONTRAK ASURANSI
Persetujuan atau kontrak-kontrak asuransi dapat dikeluarkan dalam bentuk yang berbeda, yaitu :
  1. Insurance Policy (Polis Asuransi)
Polis asuransi yang menyatakan bukti kontrak asuransi barang-barang yang akan diangkut dengan kapal atau nama tertanggung yang membayar premi.Berdasarkan polis asuransi ini dapat dilakukan langkah-langkah atau tindakan-tingdakan hukum bila terjadi permasalahan-permasalahan. Ada jenis-jenis penggunaan yang dapat dibedakan dari suatu polis asuransi, yaitu :
a. Polis yang menutup satu kali pengapalan.
b. Open policy (polis terbuka) untuk menutup pengapalan, yang artinya hanya sebuah polis asuransi yang dibeli untuk menutup semua pengapalan. Disebut polis terbuka karena polis tersebut diakhiri terbuka dan dapat menutup pengapalan-pengapalan dalam beberapa kali jumlanya.
  1. Insurance Certificate
Surat keterangan yang menjelaskan bahwa terhadap barang-barang tertentu telah dilakukan penutupan asuransinya dalam bentuk open policy.
  1. Cover Note
Pemberitahuan dari perusahan asuransi yang menyatakan bahwa sebuah asuransi telah ditutup sementara menunggu polis dikeluarkan. Pemberitahuan ini kadang-kadang dibuat dalam sebuah surat asuransi, namun karena tidak berisikan perincian asuransi yang akan ditutup dan karena ada kemungkinan asuransi tersebut belum ditutup, maka bank tidak memperlakukan dokumen ini sebagai suatu bukti yang cukup sebagai sebuah kontrak asuransi untuk dijadikan dokumen atas dasar suatu L/C.
  1. KREDIT EKSPOR
Dalam rangka mendorong produksi komoditi ekspor, pemerintah biasanya memberikan bermacam-macam fasilitas.penunjang agar kegiatan ekspor kita dapat berkembang, biasanya dalam hal pembiayaan. Salah satu contoh fasilitas yang diberikan pemerintah adalah kredit ekspor dengan bunga yang rendah, dibandingkan dengan kredit biasa.
Kredit ekspor yang ada di Indonesia adalah kredit modal kerja (working capital) yang diberikan bank pemerintah kepada eksportir untuk membiayai:
  1. Usaha pengumpulan barang ekspor (collecting) hingga barang itu siap ekspor.
  2. Memproduksi barang yang dimaksudkan untuk ekspor
  3. Sebagai modal kerja selama masa tenggang antara tanggal pengapalan dengan waktu akseptasi wesel berjangka atau dibayarnya wesel di luar negri.
Pertimbangan utama yang di lakukan bank dalam permohonan kredit ekspor oleh eksportir antara lain :
  1. Persediaan barang untuk diekspor.
  2. Irrevocable L/C dari pembeli (importir) di luar negri.
  3. .Perjanjian jual beli dengan importir di luar negri yang tidak dapat dibatalkan sepihak.
  4. Rencana produksi untuk menghasilkan barang ekspor atau bahan untuk diolah menjadi barang ekspor yang didukung oleh irrevocable L/C dan atau perjanjian jual beli yang sudah dimiliki eksportir lain atau rencana produksi barang ekspor untuk konsinyasi.
  1. JENIS KREDIT EKSPOR
Dalam rangka mendorong ekspor, pemerintah juga mengadalan program pertanggungan atau asuransi terhadap barang-barang ekspor. Bentuk pertanggungan atau asuransi yang dimaksud adalah jaminan kredit ekspor dan asuransi ekspor.
Jaminan kredit ekspor pada pokoknya menjamin pelunasan kredit bila eksportir menjalani kesulitan-kesulitan. Sedangkan asuransi ekspor pada pokoknya menjamin bahwa eksportir akan memperoleh pembayaran bilamana pembeli di luar negri mengingkari pembayaran atau bila pembayaran oleh pembeli di luar negri tidak ditransfer ke Indonesia.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan :
  1. Jaminan Kredit Ekspor adalah sarana yang disediakan pemerintah untuk menutup
pertanggungan atas resiko kemacetan kredit yang mungkin dihadapi oleh bank dalam memberikan kredit ekspor.
  1. Asuransi Ekspor adalah sarana yang disediakan pemerintah untuk menutup pertanggungan atas resiko kurang atau tidak adanya pembayaran di luar negri yang mungkin dihadapi eksportir.

Bill of Lading (BL)

A. DEFINISI

Bill of Lading (B/L) adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Banyak istilah yang pengertian dan maksudnya sama dengan B/L seperti Air Waybill untuk pengangkutan dengan pesawat udara, Railway Consignmnet Note untuk pengangkutan menggunakan kereta api dan sebagainya.

Untuk lebih memudahkan pemahaman disini kita menggunakan istilah B/L. Dalam bahasa Indonesia B/L sering disebut dengan konosemen, merupakan dokumen pengapalan yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Asli B/L menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang atau pihak lain yang ditunjuk tidak dapat menerima barang-barang yang disebutkan di dalam B/L.

B. PIHAK-PIHAK YANG TERCANTUM DALAM B/L

Penggunaan B/L sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan ekspor impor melibatkan berbagai pihak, antara lain :
1. Shipper yaitu pihak yang bertindak sebagai beneficiary.
2. Consignee yaitu pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang
3. Notify party yaitu pihak yang ditetapkan dalam L/C
4. Carrier yaitu pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran

C. FUNGSI POKOK B/L 

B/L memiliki fungsi antara lain :
  1. Bukti tanda penerimaan barang, yaitu barang-barang yang diterima oleh pengangkut (carrier) dari shipper (pengirim barang atau eksportir) ke suatu tempat tujuan dan selanjutnya menyerahkan barang-barang tersebut kepada pihak penerima (consignee atau importir)
  2. Bukti pemilikan atas barang (document of title) , yang menyatakan bahwa orang yang memegang B/L merupakan pemilik dari barang-barang yang tercantum pada B/L/
  3. Bukti perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang antara pihak pengangkut dengan pengiriman.
D. PEMILIKAN BILL OF LOADING (B/L)

Kepemilikan suatu B/L dapat didasarkan kepada beberapa hal antara lain :
  1. B/L atas pemegang (Bearer B/L)
Jenis B/L ini jarang digunakan. Yang dimaksud dengan “bearer” adalah pemegang B/L dan karena itu setiap orang yang memegang atau memiliki B/L tersebut dapat menagih barang-barang yang tersebut pada B/L. Jenis ini mencantumkan kata “bearer” di bawah alamat consignee.
  1. Atas nama dan kepada order (B/L made out to order)
Pada B/L ini akan tercantum kalimat “consigned to order of” di depan atau di belakang nama consignee atau kepada notify address. Biasanya syarat B/L demikian ini ditandai dengan mencantumkan kata order pada kotak consignee pada B/L yang bersangkutan.
Pemilikan B/L ini dapat dipindahkan oleh consignee kepada orang lain dengan endorsement yaitu menandatangani bagian belakang B/L tersebut. Bunyi kata-kata atau kalimat pada bagian belakang B/L adalah sebagai berikut :

Deliver to the order of …..(koresponden)….” atau
Deliver to …….(koresponden) …… or order “
………(tempat) …….(tanggal)
Bank Devisa
Ttd.

      3. B/L atas Nama (straight B/L)

Bila sebuah B/L diterbitkan dengan mencantumkan nama si penerima barang (consignee) maka B/L tersebut disebut B/L atas nama (straight B/L). Pada straight B/L menggunakan kata-kata “consigned to” atau “to” yang diletakkan diatas alamat dari consignee tersebut. Apabila diinginkan pemindahan hak milik barang-barang tersebut maka haruslah dengan cara membuat pernyataan pemindahan hak milik yang disebut declaration of assignment, dan bilamana dilakukan endorsement maka pemindahan pemilikan tersebut tidak dianggap berlaku.

E. JENIS-JENIS B/L

Suatu B/L dapat dibedakan berdasarkan penyataan yang terdapat pada B/L tersebut, dibagi menjadi beberapa jenis antara lain :
  1. Received for Shipment B/L
B/L yang menunjukkan bahwa barang-barang telah diterima o;rh rtusahaan pelayaran untuk dikapalkan, tetapi belum benar –benar dimuat atau dikapalkan pada batas waktu yang ditetapkan dalam L/C yang bersangkutan. Resiko yang mungkin akan terjadi pada B/L jenis ini adalah :
  1. Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain.
  2. Bila terjadi pemogokan, barang-barang tersebut terbengkalai dan rusak.
  3. Kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lain seperti sewa gudang dan sebagainya.
  1. Shipped on Bard B/L
B/L yang dikeluarkan apabila perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang yang akan dikirim benar-nebar telah berada atau dimuat diatas kapal.
  1. Short Form B/L
B/L yang hanya mencantumkan ctatan singkat tentang barang ynag dikapalkan (tidak termasuk syarat-syarat pengangkutan).
  1. Long Form B/L
B/L yang memuat seluruh syarat-syarat pengangkutan secara terperinci.
  1. Through B/L
B/L yang dikeluarkan apabila terjadi transhipment akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan.
  1. Combined Transport B/L
B/L yang digunakan pada saat terjadi transhipment dilanjutkan kemudian dengan pengangkutan darat.
  1. Charter Party B/L
B/L yang digunakan apabila pengangkutan barang menggunakan “charter” (sewa borongan sebagian / sebuah kapal).
  1. Liner B/L
B/L yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki jalur perjalanan serta persinggahan yang terjadwal dengan baik

F. KONDISI B/L

Kondisi suatu B/L dapat dinyatakan dalam beberapa kategori berdasarkan keadaan barang yang diterima untuk di muat :
  1. Clean B/L
B/L yang didalamnya tidak terdapat catatan-catatan tentang kekurangan-kekurangan mengenai barang serta menyatakan barang yang dimuat dalam keadaan baik dan lengkap dengan tidak ada cacat. Pada B/L tersebut terdapat kata-kata : “Shipped in apparent good order and conditions on board ………”

     2. Unclean B/L

B/L yang didalamnya terdapat catatan menyatakan barang yang tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C dan terdapat kerusakan pada barang. Biasanya catatan tersebut dinyatakan dalam kata-kata : old gunny bag, stained case, straw wrapped only, unprotected dan sebagainya.

    3. Stale B/L

B/L yang belum sampai kepada consignee atau agennya agennya ketika kapal pembawa barang-barang telah tiba di pelabuhan tujuan .
Masalah yang timbul bila barang-barang tidak diambil di pelabuhan tujuan dapat terjadi seperti :
    1. Kemungkinan pencurian dan pencurian kecil-kecilan ( pilferage)
    2. Penalty yang dibebankan pengusaha pelabuhan tiap hari (biaya demurrage)
    3. Kerusakan-kerusakan barang
    4. Penjualan melalui lelang umum
Oleh karena itu Stale B/L dapat dihindarkan dengan cara :
    1. Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada pembeli tanpa melaui bank
    2. Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada agen di negara pembeli
    3. Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada kapal pengangkut
G. PENANGANAN B/L

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menangani penerimaan B/L khususnya oleh petuas bank yang terlibat didalamnya antara lain:
    1. B/L harus diterima langsung dari maskapai pemgapalan atau pengangkutan yang menerbitkannya.
    2. Pada B/L harus disebutkan nama dan alamat eksportir, consignee, order dari bank devisa yang menegisier.
    3. B/L harus ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatanganinya, specimen tanda tangan telah ada pada bank.
    4. B/L harus dicocokan dengan Invoice dan L/C dalam hal :
      1. nomor dan tanggal L/C serta nama bank pembuka L/C
      2. nama, jumlah dan ukuran barang
      3. pelabuhan pengiriman
      4. pelabuhan tujuan
      5. pihak pengirim dan penerima
5. Bank harus dapat mengenal dan membedakan syarat-syarat B/L yang dapat diterima dari jenis-jenis pernyataan dalam B/L yang ada, yaitu :
    1. Shipped on Board B/L : dapat diterima
    2. Received for Shipment : tidak dapat diterima dan harus minta “L/C amendment
6. Bank tidak dibenarkan menerima atau menegosiasi Unclean B/L kecuali syarat L/C tegas-tegas mengizinkannya.
7. Tanggal B/L tidak boleh melewati batas tanggal pengapalan terakhir
8. B/L harus cocok dengan L/C tentang pelaksanaan pembayaran freight (prepaid, payable at destination atau collect).
9. Dalam hal ekspor dilaksanakan dengan transshipment, harus diteliti apakah :
a. Diminta through B/L dengan second carrier endorsement atau cukup dengan through B/L tanpa second carrier endorsement.
b. Diminta B/L issued by second carrier (hanya diizinkan untuk pelaksanaan transhipment di dalam negri kecuali ada perubahan peraturan).

1 komentar:

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
    syarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...






    BalasHapus